FAKTA! Terjadi di Era SBY, Negara Rugi Rp 27 Triliun Kasus TPPI, Era Jokowi Terungkap!

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pecahkan rekor kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi penjualan Kondensat SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar USD 2,7 Miliar atau sekitar Rp27 Triliun dengan nilai tukar Rp10.000 per-USD1.  



Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus penunjukan PT TPPI sebagai penjual Kondensat bagian negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) Tahun 2008-2012.

Hasil audit BPK yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2016, menyebutkan adanya kerugian negara sebesar USD 2,716, 859,655.37 karena adanya sejumlah penyimpangan dalam proses tender maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Seperti diketahui, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Pemeriksaan Investigatif dalam kasus PT TPPI. Laporan BPK ini berisikan PKN atas Penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) Tahun 2008-2012 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP MIGAS) dan Instansi Terkait Lainnya. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Yudi, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

"Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunaan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut," kata Yudi, Jumat (22/01/2016). 

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009. Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50.

No comments:

Powered by Blogger.