Harap Ridha Allah, Ini Bisnis Properti tanpa Riba

JAKARTA -- Bisnis properti selalu dipandang identik dengan riba, karena biasanya tak jauh dari kredit pemilikan rumah (KPR). Namun CEO Properti Syariah Rosyid Aziz, menepis semua pandangan negatif tersebut dengan menjalankan bisnis properti yang murni tanpa riba.

Pameran properti dengan skema pembelian KPR."Kalau semua orang memakai KPR, kami tidak. Kalau semua orang memakai leasing, kami tidak. Tujuan kami ridha Allah Swt. Untuk apa kami kaya tapi masuk neraka karena menjualnya dengan cara yang salah. Toh juga tidak dibawa mati," tuturnya usai talkshow IBF Goes to Campus di aula FEB UIKA Bogor, Kamis (26/11).

Dia menjelaskan, usaha propertinya itu sudah digagas sejak tiga tahun lalu. Dia mengaku mendirikan usaha tersebut untuk menjadi solusi praktis bagi orang yang tidak mau melakukan transaksi kepemilikan properti dengan cara yang melanggar syariah. Di mana yang banyak terjadi sekarang ini adalah KPR.
Kalau KPR tentu yang berdampak mendapatkan dosa adalah pembelinya. Lalu, untuk developer justru yang memfasilitasi para pelanggan melakukan maksiat itu. Rosyid telah membuktikan bahwa bisnis properti tanpa bank pun bisa dilaksanakan. Karena pembayaran dilakukan langsung kepada developer.
Selain itu, bisnisnya tersebut tidak memberlakukan sistem denda, karena baginya denda tidak ada dalam Islam. Bahkan dia juga menawarkan produk propertinya dengan tanpa asuransi, tidak seperti produk properti yang ada.

Pembayaran dengan menggunakan bank tentu terdapat unsur ribanya karena pasti ada bunga di sana. Dia memberikan filosofi, kalau satu-satunya alat yang kita pegang adalah palu, maka kita menghukumi setiap permasalahan sebagai paku yang siap untuk dipukul dengan palunya.
Sehingga setiap mendapatkan permasalahan mindset-nya ke bank, maka sedikit-sedikit larinya ke bank. Dan akan terus lari ke bank, seolah-olah kalau tidak ada bank matilah semuanya.

Padahal tidak demikian, karena dia sudah membuktikan bisnisnya tanpa bergantung pada bank sama sekali. Sehingga, pembayaran cicilan propertinya tersebut langsung dibayarkan ke developer. Bahkan dia mengaku telah meminta menghilangkan bunga pada rekening tabungannya.

Terkait dengan denda, dia menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Islam, Rasulullah Saw. tidak pernah memberlakukan denda terhadap apapun. Karena baginya denda juga termasuk riba. Selain itu untuk asuransi dia merujuk pada fatwa MUI yang mengharamkan asuransi karena asuransi sama halnya dengan judi.

"Jualan itu kan yang dijual kalau bukan barang pasti jasa. Tapi kalau asuransi ini produknya adalah objek janji, berarti bisa terjadi dan bisa tidak. Kondisi gambling inilah yang disamakan dengan judi," katanya.

No comments:

Powered by Blogger.