Kalau KPR tentu yang berdampak mendapatkan dosa adalah pembelinya. Lalu, untuk developer justru yang memfasilitasi para pelanggan melakukan maksiat itu. Rosyid telah membuktikan bahwa bisnis properti tanpa bank pun bisa dilaksanakan. Karena pembayaran dilakukan langsung kepada developer.
Selain itu, bisnisnya tersebut tidak memberlakukan sistem denda, karena baginya denda tidak ada dalam Islam. Bahkan dia juga menawarkan produk propertinya dengan tanpa asuransi, tidak seperti produk properti yang ada.
Pembayaran dengan menggunakan bank tentu terdapat unsur ribanya karena pasti ada bunga di sana. Dia memberikan filosofi, kalau satu-satunya alat yang kita pegang adalah palu, maka kita menghukumi setiap permasalahan sebagai paku yang siap untuk dipukul dengan palunya.
Sehingga setiap mendapatkan permasalahan mindset-nya ke bank, maka sedikit-sedikit larinya ke bank. Dan akan terus lari ke bank, seolah-olah kalau tidak ada bank matilah semuanya.
Padahal tidak demikian, karena dia sudah membuktikan bisnisnya tanpa bergantung pada bank sama sekali. Sehingga, pembayaran cicilan propertinya tersebut langsung dibayarkan ke developer. Bahkan dia mengaku telah meminta menghilangkan bunga pada rekening tabungannya.
Terkait dengan denda, dia menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Islam, Rasulullah Saw. tidak pernah memberlakukan denda terhadap apapun. Karena baginya denda juga termasuk riba. Selain itu untuk asuransi dia merujuk pada fatwa MUI yang mengharamkan asuransi karena asuransi sama halnya dengan judi.
"Jualan itu kan yang dijual kalau bukan barang pasti jasa. Tapi kalau asuransi ini produknya adalah objek janji, berarti bisa terjadi dan bisa tidak. Kondisi gambling inilah yang disamakan dengan judi," katanya.
No comments: