Klasik! Hendak Digarap, Pengacara Setya Novanto Akui Kliennya Kena Penyakit Psikologis...
Jakarta, Mulesnews.com - Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya saat ini mengalami gangguan psikologis karena tekanan yang selama ini diterimanya.
Hal itu membuat politikus partai Golkar tersebut kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait kasus ‘papa minta saham’. "Mungkin karena efek tekanan yang selama ini diterimanya. Sehingga mengganggu psikologisnya juga," kata Maqdir saat dihubungi, Rabu, 27 Januari 2016.
Maqdir mengatakan Novanto mengajukan penundaan pemeriksaan oleh Kejaksaan hingga dua pekan mendatang. Waktu tersebut, kata dia, juga akan dimanfaatkan untuk mempelajari klausul pemanggilan Kejaksaan. "Kami mempelajari betul apa sih yang diinginkan kejaksaan," ujar dia.
Kejaksaan ingin meminta keterangan Novanto terkait dugaan pemufakatan jahat yang berdasar pada pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2015. "Itu maksudnya siapa yang bermufakat? Kalau disebut ada percobaan korupsi, maksudnya korupsi apa?" kata Maqdir.
Dalam pertemuan tersebut, Novanto, pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid, dan bekas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, membicarakan mengenai kontrak PT Freeport di Indonesia yang akan berakhir pada 2021.
Dalam rekaman percakapan yang sempat diperdengarkan di Majelis Kehormatan DPR, Novanto dan Riza Chalid menyinggung beberapa nama seperti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Untuk pemanggilan berikutnya, Maqdir mengatakan kliennya tak melakukan persiapan apapun. Ia masih merahasiakan dokumen apa saja yang nantinya akan dibawa saat pemanggilan. "Lihat nanti saja, kami belum memutuskan," katanya.
Setya Novanto |
Maqdir mengatakan Novanto mengajukan penundaan pemeriksaan oleh Kejaksaan hingga dua pekan mendatang. Waktu tersebut, kata dia, juga akan dimanfaatkan untuk mempelajari klausul pemanggilan Kejaksaan. "Kami mempelajari betul apa sih yang diinginkan kejaksaan," ujar dia.
Kejaksaan ingin meminta keterangan Novanto terkait dugaan pemufakatan jahat yang berdasar pada pertemuan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2015. "Itu maksudnya siapa yang bermufakat? Kalau disebut ada percobaan korupsi, maksudnya korupsi apa?" kata Maqdir.
Dalam pertemuan tersebut, Novanto, pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid, dan bekas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, membicarakan mengenai kontrak PT Freeport di Indonesia yang akan berakhir pada 2021.
Dalam rekaman percakapan yang sempat diperdengarkan di Majelis Kehormatan DPR, Novanto dan Riza Chalid menyinggung beberapa nama seperti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Untuk pemanggilan berikutnya, Maqdir mengatakan kliennya tak melakukan persiapan apapun. Ia masih merahasiakan dokumen apa saja yang nantinya akan dibawa saat pemanggilan. "Lihat nanti saja, kami belum memutuskan," katanya.
No comments: