Presiden Jokowi : Tingkatkan Sinergi Antar Lembaga Intelejen dan Hilangkan Egosentrisme
Sore hari ini, Kamis, 21 Januari 2016, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) guna membahas dua permasalahan, yakni program pencegahan terorisme dan deradikalisasi dan program legislasi nasional (prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2016.
Pada ratas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Jakarta ini, Presiden menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Pimpinan Lembaga Negara beberapa hari lalu, telah dibicarakan mengenai kebutuhan payung hukum yang lebih jelas, lebih kuat, lebih solid, lebih komprehensif bagi aparat keamanan agar ragu bertindak di lapangan dalam upaya pencegahan terorisme.
“Memang saat itu, belum disepakati apakah nanti bentuknya revisi UU, Perppu ataukah UU baru. Hal inilah yang perlu dibicarakan lagi dengan DPR,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BNPT untuk meningkatkan sinergi antar lembaga intelijen. “Hilangkan penyakit egosentrisme dan kompartementasi,” ucap Presiden.
“Saya ingin komunitas intelijen untuk lebih meningkatkan kemampuan kontra teror, terutama dalam deteksi dini maupun cegah tangkal aksi teror,” ujar Presiden. Hal ini, lanjut Presiden, harus difokuskan pada upaya melemahkan pusat kekuatan (center of gravity) terorisme; mulai ideologi, kepemimpinan, jejaring organisasi dan pendanaan aksi terorisme.
Presiden juga meminta agar Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kominfo dan BNPT, untuk lebih fokus pada upaya kontra radikalisasi dalam masyarakat serta melanjutkan program deradikalisasi terhadap napi dan mantan napi terorisme.
Upaya deradikalisasi ini, menurut Presiden, “Harus diikuti oleh upaya pemantauan dan pendampingan kepada para mantan narapidana terorisme setelah kembali ke masyarakat.”
Prolegnas RUU : Fokus Pada Urgensi dan Manfaat UU
Sementara itu, terkait Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016, Presiden menginstruksikan agar orientasinya tidak semata-mata pada jumlah UU yang dihasilkan dalam satu tahun, tetapi lihat lagi urgensi, manfaat dan kualitas undang-undang.
Pada ratas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Jakarta ini, Presiden menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Pimpinan Lembaga Negara beberapa hari lalu, telah dibicarakan mengenai kebutuhan payung hukum yang lebih jelas, lebih kuat, lebih solid, lebih komprehensif bagi aparat keamanan agar ragu bertindak di lapangan dalam upaya pencegahan terorisme.
“Memang saat itu, belum disepakati apakah nanti bentuknya revisi UU, Perppu ataukah UU baru. Hal inilah yang perlu dibicarakan lagi dengan DPR,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BNPT untuk meningkatkan sinergi antar lembaga intelijen. “Hilangkan penyakit egosentrisme dan kompartementasi,” ucap Presiden.
“Saya ingin komunitas intelijen untuk lebih meningkatkan kemampuan kontra teror, terutama dalam deteksi dini maupun cegah tangkal aksi teror,” ujar Presiden. Hal ini, lanjut Presiden, harus difokuskan pada upaya melemahkan pusat kekuatan (center of gravity) terorisme; mulai ideologi, kepemimpinan, jejaring organisasi dan pendanaan aksi terorisme.
Presiden juga meminta agar Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kominfo dan BNPT, untuk lebih fokus pada upaya kontra radikalisasi dalam masyarakat serta melanjutkan program deradikalisasi terhadap napi dan mantan napi terorisme.
Upaya deradikalisasi ini, menurut Presiden, “Harus diikuti oleh upaya pemantauan dan pendampingan kepada para mantan narapidana terorisme setelah kembali ke masyarakat.”
Prolegnas RUU : Fokus Pada Urgensi dan Manfaat UU
Sementara itu, terkait Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016, Presiden menginstruksikan agar orientasinya tidak semata-mata pada jumlah UU yang dihasilkan dalam satu tahun, tetapi lihat lagi urgensi, manfaat dan kualitas undang-undang.
No comments: