Tunduk Ke Jokowi, PT Freeport Akhirnya Bayar Jaminan Smelter Rp 7,15 Triliun, Salut!

Jakarta, Mulesnews.com - Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui persyaratan yang diajukan pemerintah untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat, membayar uang jaminan progres pembangunan smelter sebesar USD530 juta atau Rp7,15 triliun (Kurs Rp13.500/USD).


Ilustrasi/ft. sindonews.com
Menurutnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah mengirimkan surat ke Kementerian ESDM untuk menaati persyaratan pemerintah terkait rekomendasi izin ekspor yang akan habis pada 28 Januari 2016.


"Mereka (Freeport) nulis surat, intinya mereka kooperatif, dan berusaha menaati apa yang disyaratkan pemerintah," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Sudirman memahami, pembayaran uang jaminan USD530 juta akan memengaruhi neraca keuangan (balance sheet) Freeport. Karena itu, pemerintah akan mencarikan solusi agar keuangan mereka tidak terlalu tergerus.

Sayangnya, mantan Bos PT Pindad ini tidak ‎menjawab saat ditanya akankah raksasa tambang asal Paman Sam tersebut mendapat kelonggaran untuk membayar USD530 juta. Namun, dia menekankan jika pembangunan smelter Freeport tidak ada perkembangan maka mereka harus membayar bea keluar sebesar 5%.

Sementara terkait setoran uang jaminan tersebut, pemerintah berniat memberikan kesempatan kepada Freeport untuk menunjukkan komitmennya dalam membangun pabrik pengolahan konsentrat.


"Kita masih ada beberapa hari untuk cari solusi. Saya yakin, orientasi kita kelangsungan operasi terjaga supaya tidak berpengaruh pada ekonomi lokal maupun industri," tandas Sudirman.

No comments:

Powered by Blogger.