Cara Menetapkan Awal dan Akhir Ramadhan



Ada tiga alternatif metode untuk menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan :

1.) Hisab (penghitungan kalender hijriyah) 

2.) Ru’yah (melihat hilal atau bulan pada akhir bulan Sya’ban) 

3.) Istikmal (menyempurnakan jumlah hari pada satu bulan sampai 30 hari)

Di Indonesia, perbedaan awal dan akhir Ramadhan biasanya diakibatkan pada ketidaksamaan hasil yang diperoleh melalui metode-metode di atas terutama metode ru’yah dan hisab.

Mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan hanya boleh dengan menggunakan metode ru’yah. Jika metode ru’yah tidak bisa dilaksanakan karena terhalang mendung atau hujan, maka digunakanlah metode istikmal. Jadi, dalam konteks ini, metode istikmal bukanlah metode tersendiri tetapi metode lanjutan ketika metode ru’yah tidak efektif. Proses ini dikuatkan oleh hadits Rasulullah saw. :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ

"Berpuasalah kalian dengan melihat (hilal/bulan) dan berbukalah dengan melihat (hilal/bulan) pula. Apabila (penglihatan) kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya'ban menjadi tiga puluh (hari)". (HR. Bukhari)

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُوْمُوْا ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا

"Jika kalian telah melihat hilal (bulan), maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya kembali, maka berbukalah. Namun, bila bulan itu tertutup dari pandangan kalian (karena awan), maka berpuasalah sebanyak tiga puluh hari." (HR. Muslim)

Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan harus dilakukan dengan metode ru’yah, jika metode ru’yah terhalang cuaca (awan) maka dengan metode istikmal. Namun, ada sebagian kalangan Syafi’iyyah (Ulama Pengikut Imam Syafi’i) yang membolehkan menggunakan metode hisab dengan dasar meringankan para ahli hisab (ahli penanggalan). Akan tetapi, pendapat sebagian Syafi’iyyah itu pun tidak bisa dijadikan dasar penetapan yang mengikat umat secara umum maupun dalam lingkup yang lebih terbatas.

Jadi, bagaimana kedudukan metode hisab?

Hisab adalah metode pendamping, sekedar memperkirakan (secara teoritik) apakah metode ru’yah dapat dilakukan atau tidak. Adapun hasil akhirnya tetap didasarkan pada hasil metode ru’yah.

Sebagai catatan, hasil metode ru’yah tidak berlaku secara global (mendunia). Metode ini hanya berlaku untuk daerah, wilayah maupun negara berdekatan saja.

Maka, awal dan akhir Ramadhan di Indonesia bisa saja berbeda dengan di Arab Saudi maupun negara lainnya. Sebab, secara geografis antara Indonesia dan Arab Saudi berbeda dan berjauhan. Jadi, mungkin saja hasil metode ru’yahnya akan berbeda.

Wallahu A’lam

sumber : http://talimulquranalasror.blogspot.com/2015/06/cara-menetapkan-awal-dan-akhir-ramadhan.html

No comments:

Powered by Blogger.