Pembakar Hutan Group Sinarmas Divonis Bebas, DPD RI : Pemerintah Harus Banding, Pakai Tim Terbaik!

Putusan Ketua Pengadilan Negeri Sumatera Selatan memvonis bebas PT Bumi Mekar Hijau (BHM) dari jerat hukum atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus pembakaran lahan dan hutan mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).


Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, SH, MM
Hal yang kontroversial beredar di masyarakat adalah argumen hukum yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumateta Selatan, Parlas Nababan, dianggap bertolak belakang dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Saat putusan tersebut, Parlas menyatakan bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, SH, MM mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang bertindak sebagai penggugat harus melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan, pemerintah harus kumpulkan bukti - bukti yang kuat serta bersatu padu dengan semua stake holder terkait baik LSM, Organisasi Masyarakat, pemerhati lingkungan, sehingga bukti atas kesalahan yang dilakukan oleh tergugat cukup dan meyakinkan hakim. "Jadi jangan sampai ada lagi opini yang salah, harus bersatu untuk membuktikan apakah PT BMH bersalah atau tidak" tegas Parlin.

Menurut Ketua Pansus Asap DPD RI ini pembalakan liar sudah diatur dalam UU Pencegahan dan Perusakan Hutan Nomor 18 tahun 2013. Dalam UU itu memang tidak eksplisit disebut pembakar, akan tetapi para perusak hutan, menebang tanpa izin bisa dijatuhi hukuman berat. Dia juga meminta agar tim pengacara pemerintah lebih menguasai permasalahan yang disidangkan serta timnya juga harus lebih terpadu juga.


"Dampak dari asap inikan bukan hanya pada lahan, betul ditanam pohon kembali dapat memperbaiki lahan, tetapi dampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat bagaimana? jadi melihatnya harus teliti, untuk itu nanti pemerintah harus kerjasama dengan berbagai pihak jika ingin menang banding nanti" ungkapnya. RED|DBS

No comments:

Powered by Blogger.