Singapura Mulai Segani Indonesia, TKW Disiksa, Majikannya Langsung Dihukum Berat!

 

Khairani Abdul Rahman
Harian Straits Times akhir pekan lalu melaporkan bahwa pasangan itu sebenarnya telah menerima vonis penjara mereka beberapa waktu lalu. Namun persidangan memutuskan untuk memperberat hukuman. Rosman yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas logistik akan mendekam di penjara selama 6 minggu, lebih berat 3 minggu dari vonis awal. Sementara istrinya diperberat hukumannya menjadi 8 minggu dari sebelumnya hanya  4 minggu.

Persidangan awal telah membuktikan penyiksaan yang kerap dilakukan kedua orang itu. Khairani terbukti sering menampar Solichah dan memukulnya dengan kursi plastik. Suaminya tidak kalah beringas dengan rutin mendamprat dan menjambak rambut PRT malang itu. 

Solichah yang saat ini sudah punya majikan baru bersaksi tentang penderitaannya. Ia mengaku sering dianiaya saat hampir 21 bulan bekerja di rumah majikan lamanya itu di kawasan Sengkang. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami trauma berat.

Saat ini Solichah sudah bekerja di tempat barunya tetapi masih sering sedih dan menangis setiap kali teringat mimpi buruk penyiksaan itu. 

Komisioner Yudisial See Kee Oon menyatakan hukuman awal terlalu ringan dan tidak setimpal dengan penderitaan berkepanjangan yang berdampak psikis bagi korban. Afirmasi/kompas.com

No comments:

Powered by Blogger.