Sejarah Greenpeace! Puji dan Apresiasi Jokowi Karna Bentuk Badan Restorasi Gambut!
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan Greenpeace mengapresiasi pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan dipilihnya aktivis lingkungan Nazir Foead sebagai pimpinannya.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan aksi yang besar dan tepat dalam mengatasi kerusakan gambut, yakni dengan membasahi kembali gambut melalui sekat kanal.
Selain itu, menurut dia, langkah tepat lainnya adalah melindungi gambut dengan moratorium dan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014.
Namun, ia mengemukakan, upaya tersebut gagal karena tidak ada penguatan peraturan, rencana tindak lanjut yang terkoordinasi dan masif.
Ia juga mengingatkan bahwa BRG memiliki keterbatasan wewenang, sehingga pemerintah dan jajarannya harus bekerjasama memberikan dukungan penuh, termasuk koordinasi dan aksi nyata di tingkat daerah.
Dalam Perpres Nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut disebutkan bahwa target restorasi hanya seluas dua juta hektare hingga tahun 2020. Target tersebut masih jauh di bawah luasan gambut rusak yang juga seharusnya turut dipetakan dan direstorasi oleh pemerintah.
Presiden Jokowi mengumumkan terbentuknya Badan Restorasi Gambut di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (13/1).
Nasir, menurut dia, cukup memiliki kompetensi dan pengalaman, terutama mengkoordinasikan dengan kementerian dan lembaga, termasuk lembaga internasional.
"Pembentukan Badan Restorasi Gambut adalah langkah awal yang bagus. Namun, badan ini akan efektif dan sukses melindungi ekosistem gambut dengan melibatkan masyarakat dengan membuka akses publik terhadap data-data kehutanan yang selama ini tertutup," catat Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Teguh Surya, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan aksi yang besar dan tepat dalam mengatasi kerusakan gambut, yakni dengan membasahi kembali gambut melalui sekat kanal.
Selain itu, menurut dia, langkah tepat lainnya adalah melindungi gambut dengan moratorium dan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014.
Namun, ia mengemukakan, upaya tersebut gagal karena tidak ada penguatan peraturan, rencana tindak lanjut yang terkoordinasi dan masif.
Ia juga mengingatkan bahwa BRG memiliki keterbatasan wewenang, sehingga pemerintah dan jajarannya harus bekerjasama memberikan dukungan penuh, termasuk koordinasi dan aksi nyata di tingkat daerah.
Dalam Perpres Nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut disebutkan bahwa target restorasi hanya seluas dua juta hektare hingga tahun 2020. Target tersebut masih jauh di bawah luasan gambut rusak yang juga seharusnya turut dipetakan dan direstorasi oleh pemerintah.
"Pencegahan kebakaran secara permanen akan efektif jika restorasi gambut dilakukan di seluruh kawasan yang rusak, tidak hanya terbatas pada dua juta hektare dengan target waktu dan indikator yang jelas," catatnya.
Presiden Jokowi mengumumkan terbentuknya Badan Restorasi Gambut di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (13/1).
Nasir, menurut dia, cukup memiliki kompetensi dan pengalaman, terutama mengkoordinasikan dengan kementerian dan lembaga, termasuk lembaga internasional.
No comments: