Waduuh...Tersangka Sadis Pembunuh Mirna Punya Kepribadian yang Mengerikan
Jakarta, Mulesnews.com - Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lima karakter orang yang sanggup melakukan plot pembunuhan seperti yang dilakukan kepada Wayan Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Orang tersebut yakni memiliki ciri, orang dekat korban, tersangka seorang psikopat, berkepribadian ganda, berdarah dingin, dan mampu membunuh sambil tersenyum.
Untuk itu, lanjut Neta, polisi diminta untuk tidak ragu dan harus segera menetapkan tersangka yang meracun Wayan Mirna hingga tewas. Meski demikian tersangka tak perlu segera ditahan.
Tapi dengan adanya penetapan tersangka akan lebih muda bagi polisi untuk melakukan penggeledaan, terutama ke rumah tersangka dan ke tempat-tempat lain yang berkaitan dengan keberadaan tersangka.
Padahal, sambung dia, alat-alat bukti itu bisa jadi berkaitan dengan motif pembunuhan Mirna. Memang setelah menetapkan tersangka, polisi harus mencari motif pembunuhan ini.
"Dari kronologis kasus Mirna terlihat pelaku memang ingin dengan cepat menghabisi korban. Sebab racun sianida yang dimasukkan ke kopi Mirna dosisnya sangat tinggi hingga bisa membunuh 20 sampai 25 orang dalam tempo singkat," bebernya.
Dalam kasus ini, kata dia, hanya ada lima pihak yang terkait dengan keberadaan kopi beracun tersebut, yakni petugas pembuat kopi dan pelayan yang mengantar kopi di Kafe Oliver, Mirna, Jesicca serta Hani. Dari CCTV di TKP, tambah Neta, polisi sebenarnya sudah mendapatkan berbagai indikasi dan petunjuk yang kuat sebagai alat bukti. Namun untuk mengungkap motifnya polisi perlu mendapatkan bukti bukti lain, seperti bungkus sianida, bon pembelian sianida atau petunjuk-petunjuk lain dari HP, komputer, membuka google tersangka, atau data-data lain di rumah tersangka.
Pada Sabtu (30/01/2016) pagi, Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso. Penangkapan teman yang memesan kopi untuk Mirna ini dilakukan dalam tempo kurang dari 10 jam pascagelar perkara dan penetapan tersangka.
Ilustrasi |
"Kami menilai, Polda Metro Jaya sebenarnya sudah memiliki alat bukti yang kuat dalam kasus Mirna," ungkap Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Sabtu (30/1/16).
Untuk itu, lanjut Neta, polisi diminta untuk tidak ragu dan harus segera menetapkan tersangka yang meracun Wayan Mirna hingga tewas. Meski demikian tersangka tak perlu segera ditahan.
Tapi dengan adanya penetapan tersangka akan lebih muda bagi polisi untuk melakukan penggeledaan, terutama ke rumah tersangka dan ke tempat-tempat lain yang berkaitan dengan keberadaan tersangka.
"Jika polisi tidak segera menetapkan tersangka dikhawatirkan sejumlah alat bukti lain dihilangkan pihak tak bertanggung jawab," tuturnya.
Padahal, sambung dia, alat-alat bukti itu bisa jadi berkaitan dengan motif pembunuhan Mirna. Memang setelah menetapkan tersangka, polisi harus mencari motif pembunuhan ini.
"Dari kronologis kasus Mirna terlihat pelaku memang ingin dengan cepat menghabisi korban. Sebab racun sianida yang dimasukkan ke kopi Mirna dosisnya sangat tinggi hingga bisa membunuh 20 sampai 25 orang dalam tempo singkat," bebernya.
Dalam kasus ini, kata dia, hanya ada lima pihak yang terkait dengan keberadaan kopi beracun tersebut, yakni petugas pembuat kopi dan pelayan yang mengantar kopi di Kafe Oliver, Mirna, Jesicca serta Hani. Dari CCTV di TKP, tambah Neta, polisi sebenarnya sudah mendapatkan berbagai indikasi dan petunjuk yang kuat sebagai alat bukti. Namun untuk mengungkap motifnya polisi perlu mendapatkan bukti bukti lain, seperti bungkus sianida, bon pembelian sianida atau petunjuk-petunjuk lain dari HP, komputer, membuka google tersangka, atau data-data lain di rumah tersangka.
"Memang tak mudah untuk mengungkap kasus pembunuhan dengan racun, tapi Polri pernah punya prestasi dalam mengungkap kasus pembunuhan aktivis Munir, yang diracun dalam penerbangan dari Jakarta ke Belanda," tandasnya.
Pada Sabtu (30/01/2016) pagi, Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso. Penangkapan teman yang memesan kopi untuk Mirna ini dilakukan dalam tempo kurang dari 10 jam pascagelar perkara dan penetapan tersangka.
No comments: