Awal Masuk Kuliah, Ospek Hanya Boleh Lakukan 4 Hal ini, Jika Tidak? Laporkan ke Sini
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengingatkan kepada setiap kampus untuk mengawasi masa ospek. Menristek Dikti Mohamad Nasir menegaskan agar setiap mahasiswa dilarang menerapkan ospek secara fisik kepada mahasiswa.
"Ada empat perkara yang saya tekankan pada ospek yakni di dalam ospek mengenalkan mahasiswa baru terhadap manajemen fakultas dan universitas. Lalu mengenalkan sistem proses pembelajaran di perguruan tinggi. Mengenalkan kegiatan mahasiswa di kampus. Mengenalkan fasilitas yang ada di kampus," jelasnya.
Jika ada pelanggaran menyangkut masalah perpeloncoan, kata dia, hal itu masuk dalam ranah pidana. Namun jika masuk dalam ranah akademis, Nasir mendorong rektor memberikan sanksi. "Sehingga kami berikan pengawasan pemantauan dan evaluasi. Rektor buat tim pengawasan itu," katanya.
Ia mendorong masyarakat untuk melapor jika terjadi perpeloncoan. Pihaknya membuka posko pengaduan di forlap.dikti.go.id. "Sehingga masyarakat bisa beri laporan atau aduan ke pusat aduan.
Kementerian kami buka layanan pengaduan. Orangtua yang punya anak masuk di perguruan tinggi laporkan jika terjadi perpeloncoan. Lapor Menteri Nasir disitu kami buka. Semua pengaduan pemantaun dan aduan ke situ," tuturnya.
Nasir menegaskan akan memanggil rektor jika terjadi perpeloncoan. Ia mengimbau kepada mahasiswa senior mengenalkan kegiatan mahasiswa pada adik kelas, bukan mengenalkan hukuman. "Semua kampus, kementerian dan lembaga kita undang, khususnya di kementerian lain permasalahan lain biasanya muncul di kementerian lain. Tim khusus se Indonesia, rektor lakukan pengawasan," tandasnya. Okezone.com
No comments: