Alamak... CT Ditangkap Bersama 360 Kilogram Sabu Senilai Rp. 600 Miliyar

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (15/7) pagi.  Adapun tujuan kedatangan orang nomor satu di kepolisian itu untuk memantau kasus 360 kilogram sabu sitaan yang dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. 

Ilustrasi Garis Polisi
Kepada wartawan, ‎Badrodin mengatakan bahwa kasus ini melibatkan sindikat internasional. Dalam mengungkapnya, Polri bekerjasama dengan kepolisian Hong Kong. 

Dua orang diamankan aparat kepolisian di wilayah Pluit, Jakarta Utara, Jumat (10/7). 

Mereka adalah CT, 39, yang merupakan warga negara asing asal Hongkong dan MW, 34, warga negara Indonesia. CT diduga merupakan bandar asal Hong Kong, sedangkan MW adalah kurir yang dipekerjakan CT. 

‎CT ditangkap saat akan melakukan transaksi di Ruko Bisnis Park, Jakarta Utara. "‎(Dalam penangkapan itu) kami menyita 10 kilogram sabu," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7). 

Beberapa saat setelah menangkap CT, polisi menangkap MW di hari sama. 

Tim yang dipimpin Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Alamsyah Pelupessy itu langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan keduanya, polisi akhirnya mengetahui CT mempunyai sebuah apartemen di CBD Pluit. 

Korps baju cokelat pun meluncur apartemen tempat tinggal CT untuk mencari barang bukti yang dicurigai ada di sana. Ternyata di dalam rumah tak ada sabu-sabu. Tapi polisi tak menyerah dan target penggeledahan selanjutnya adalah mobil milik CT yang terparkir di basement Apartemen.


Hasilnya mengejutkan, di bagasi mobil  Grand Livina dengan plat nomor B 7434 HI itu ‎polisi menemukan 360 kilogram sabu-sabu. "Kalau kita nominalkan nilainya diperkirakan sebesar Rp 600 miliar," ungkap Badrodin. JPNN

No comments:

Powered by Blogger.