Catat! Memperkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun

Hari Ade Purwanto (29) dan Tohari (57) dipenjara karena memperkosa istrinya. Bahkan, akibat perbuatan Tohari, istrinya meninggal dunia beberapa waktu setelahnya.

Ilustrasi KDRT
Pelaku dijerat Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 8 huruf a berbunyi:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Artinya, pasal ini bisa saja menjerat suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak terhadap pembantu atau juga suami yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak terhadap istrinya.

Lantas apakah yang dimaksud dengan kekerasan seksual? Dalam penjelasan Pasal 5 huruf c disebutkan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual. Hubungan seksual ini dilakukan dengan cara tidak wajar atau tidak disukai. Selain itu juga masuk kategori ini adalah pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

Lalu apa yang dimaksud dengan pemaksaan? Tidak dijelaskan dalam UU PKDRT tersebut batasan-batasan dan unsur pemaksaan. Dalam KUHP sebagai induk hukum pidana, 'pemaksaan' juga tidak disebutkan definisinya secara jelas dan tegas. Adapun dalam KBBI, pemaksaan adalah kata kerja yang menunjukkan proses, cara, perbuatan memaksa.

Artinya, selama suami-istri melakukan hubungan dengan kesepakatan dan tidak ada paksaan, maka tidak akan muncul delik di atas. Lalu berapa ancaman hukuman bagi suami yang memperkosa istri?

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta," ancam Pasal 46 UU PKDRT.

Dalam UU ini juga diatur tegas bahwa delik ini adalah delik aduan (klachtdelict). Delik aduan berarti tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan oleh istri dengan permintaan untuk dilakukan penuntutan terhadap suaminya.

"Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yangdilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan," demikian bunyi Pasal 53.

Dalam Pasal 53 itu disebutkan bahwa kekerasan seksual juga bisa dilakukan istri terhadap suaminya.

Di Indonesia, setidaknya telah ada 2 putusan pengadilan yang memutus bersalah suami yang memperkosa istrinya. Pertama yaitu Hari Ade Purwanto (29) yang dihukum selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Kedua, Tohari yang dihukum PN Denpasar. Dua kasus ini telah berkekuatan hukum tetap. 


Detik.com

No comments:

Powered by Blogger.