Karena Membawa Tas Pengendara Motor Ini Ditilang Polisi Cirebon Dan Diminta Uang Rp 250 ribu




Karena Membawa Tas Pengendara Motor Ini Ditilang Polisi Cirebon Dan Diminta Uang Rp 250 ribu.

Dikutip dari akun Facebook Imron Welding, Rabu (3/2), dia dibuat geram oleh kelakuan polisi di kota udang tersebut. Ia mengatakan ia sempat terkena razia di kota karawang dan ia di perbolehkan jalan, namun di Cirebon ia malah ditilang.

Bahkan si polisi yang menilangnya meminta uang sebesar 250 ribu karena pelanggaranya. Ketika ditanya mengenai pasal yang dilanggar, polisi tersebut menyebut Pasal 225 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Padahal, pasal itu merupakan peraturan pengalihan yang berisi "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah."

Berikut adalah isi tulisan lengkap imron yang ia tulis di facebook :

"Begitu b******n nya oknum Polantas Cirebon... Menurut saya, polisi enggak mikir sama sekali, di Karawang operasi gede, 3 jam lalu saya lolos, SIM STNK ada dan aktif. Sekarang di Cirebon, Buset minta Rp 250 ribu. Alasannya barang terlalu banyak. Lihat tas gue, 4 kg juga enggak ada. Terus gue harus bawa apaan? Kresek? Bukan masalah apa. Tilang silakan lah, asal pada tempatnya, Melanggar knalpot racing. Terobos lampu merah, silakan. Tapi ini enggak masuk akal. Ditanya pasal apaan pak kalau kayak gini? PASAL 225, itu pasal apaan. Berhubung saya enggak ada bekingan mau enggak mau saya sodakoh ke B******N ITU RP 50 RIBU."

No comments:

Powered by Blogger.