7 Copet asal Jateng Berkedok Jamaah Habib Syech

Polisi Resor Madiun membekuk tujuh orang anggota sindikat copet spesialis jamaah pengajian.

Dua orang di antarannya pasangan suami istri. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil untuk oerasional dan 11 buah handphone (HP).
"Dalam operasinya, sindikat copet ini berbaur menyamar berpakaian layaknya orang muslim yang menghadiri pengajian. Kelompok copet ini biasanya beroperasi di Jawa Tengah, tapi ditangkap di Madiun," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Gatot Setyo Budi, Kamis (17/12).
Menurut AKP Gatot Setyo Budi, seluruh anggota copet yang ditangkap itu warga Jawa Tengah yang selalu mengikuti acara pengajian Habib Syech Abdul Qadir Assegaf.
"Sodik, warga Candisari, Kota Semarang, salah seorang anggota sindikat copet ini yang dianggap melek
Teknologi Informasi (TI) bertugas mencari informasi acara pengajian Habib Syeh Assegaf di Internet. Jadwal itu kemudian di sampaikan ke kelompoknya, juga ke Jumiyem, istri Sodik," kata AKP Gatot.
Koordinator operasi itu, lanjut AKP Gatot, adalah Sunoto, warga Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
"Kami sengaja menyusup untuk membongkar kelompok ini. Mereka ditangkap seusai operasi dan sudah berkumpul dalam mobil sewaan yang digunakan operasi," ujar AKP Gatot.
Dikatakan AKP Gatot, saat kelompok ini ditangkap polisi berhasil mengamankan 11 telepon seluler dan uang Rp 850 ribu dalam dua dompet wanita dan sebuah mobil Avanza warna silver bernopol H 8796 AZ.
"Ketika diperiksa terungkap, sebelum beroperasi di Madiun, mereka sudah operasi di Blora. Karena itu, salah seorang pelaku bernama Kasmini, warga Pedurungan, Kota Semarang kami kirim ke Polsek Blora Kota, karena dari 11 HP yang disita, 4 HP hasil kejahatan dari Blora," kata Kasat Reskrim Gatot.
Kelompok ini, lanjut AKP Gatot, memanfaatkan kelengahan jamaah pengajian, sehingga dengan mudah mengambil dompet dan barang berharga korban," kata AKP Gatot.
Ia menambahkan, tiga kelompok copet lain yang berhasil ditangkap yaitu Ngadi dan Sutrisno warga Kalikajar, Kabupaten Wonosobo dan Budiyanto warga Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
"Pelaku copet ini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tandas AKP Gatot Setyo Budi.

No comments:

Powered by Blogger.