DPR Tak Bisa Begitu Saja Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas

Pembahasan revisi Undang undang (UU) Nomor 30 Tahin 2002 tentang KPK belum dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hal itu merupakan kesepakatan dengan pemerintah.
Mengenai adanya desakan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas, Agus mengatakan hal itu tidak dapat segera dilakukan DPR.

DPR Tak Bisa Begitu Saja Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas
tribunnews.com


Sebab, pembahasan UU dilakukan DPR bersama pemerintah.
"Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR mau cabut lantas bisa, harus dua belah pihak. Harus ada rapat yang mencabut ini," tutur Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Agus mengatakan DPR menggelar rapat pengganti badan musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan rapat paripurna.
Rapat yang awalnya digelar pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 11.00 WIB.

Sebab, agenda pengambilan keputusan revisi UU KPK akhirnya ditunda.
"Yang menginginkan revisi UU KPK tidak hanya DPR tapi pemerintah juga menginginkan selama ini kritikan hanya ditujukan ke DPR, rasanya kurang tepat," tutur Politisi Demokrat itu.

Ia menuturkan pemerintah dan DPR sepakat menunda karena terdapat sejumlah fraksi yang tidak setuju dengan pembahasan revisi UU KPK seperti Demokrat dan Gerindra.

Begitu pula dengan pemerintah, Agus mengatakan banyak masukan mengenai revisi UU KPK itu.
Termasuk dari Pimpinan KPK, rektor, dan cendikiawan.

"Dua-duanya belum sepakat, maka sebaiknya rencana revisi UU KPK ditunda dengan memberi kesempatan sosialisasi," imbuhnya.

Sumber : tribunnews.com

No comments:

Powered by Blogger.